Disclaimer

∙ Layanan e-Pengaduan Pelanggaran KI berbasis IOS sebuah layanan untuk mengadukan dugaan pelanggaran tidak pidana di bidang kekayaan intelektual yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

∙ Tujuan Utama layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengadukan tindak pelanggaran terhadap kekayaan intelektual serta mengawasai status terakhir pengaduan yang di proses oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.

∙ Layanan ini memiliki keuntungan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja selama Anda terhubung dengan internet dan menginstall aplikasi e-Pengaduan Pelanggaran KI di perangkat IOS.

∙ Data yang terdapat pada e-Pengaduan Pelanggaran KI merupakan hasil olah data yang dilakukan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

∙ Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berhak melakukan update/pembaharuan data secara berkala, dimana salah satu informasi yang dapat diketahui masyarakat adalah status pengaduan.

∙ Bahwa data pengaduan yang Anda sampaikan melalui aplikasi ini akan dikasifikasikan sebagai data rahasia.

∙ Untuk informai lebih lanjut, silahkan datang ke kantor Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengaduan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual.

 

Terima kasih.

 

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Hak Cipta © 2019 DJKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Disclaimer | Website DGIP